Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindakan Pidana Umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman belakang kantor Kejaksaan yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.84 Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Selasa (29/11)
Sebanyak 571 barang bungkti yang dimusnahkan hasil dari 51 perkara Narkotika, 5 perkara senjata tajam dan 10 perkara pencabulan, penganiayaan dan pembunuhan, selama tahun 2022.
Kajari Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan sebanyak 312, 715 gram narkotika jenis sabu dari 51 perkara yang nantinya akan dimusnahkan dengan mencampur air ke dalam blander kemudian dibuang ke closet kamar mandi.
"Dengan masih adanya perkara narkotika ini merupakan tanggungjawab bersama, tidak hanya dalam penindakan tapi juga pencegahan dimana kita dari penegak hukum harus bersama-sama meminimalisir dan menumpas beredarnya barang haram tersebut, " terang Kajari Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H.
Pihaknya juga mengajak kepada masyarakat, khusunya keluarga yang memiliki orang dekat kecanduan narkotika agar tidak takut mendatangi rumah rehababilitasi Adhyaksa Al Hidayat yang terletak di Kecamatan Torjun.
"Bagi masyarakat, ada yang keluarganya terpapar narkotika, untuk berhenti total kita sudah menyediakan rumah rehab, karena pecandu perlu diobati, sehingga dari seluruh elemen masyarakat kompak bersama pemegak hukum memberantas peredaran narkotika, " ajaknya
Lebih lanjut kita akan terus mengkampanyekan anti narkotika, mengingat dampak negatif dan hukuman bagi pengedar maupun pengguna bahkan bagi perantara sangatlah berat pidananya, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Perlu diketahui pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Sampang dihadiri oleh, seluruh Kasi Kejaksaan, perwakilan Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan KB Sampang, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (Huzz/Full)